23.Kendaraan, adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
24.Kendaraan Wajib Uji adalah kendaraan yang wajib melakukan uji berkala berupa mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan.
25.Penguji Kendaraan Bermotor adalah orang yang memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
26.Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor adalah Jenjang Keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui Pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
27.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji. 8
28.Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji kendaraan bermotor.
29.Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
30.Kartu Uji adalah kartu berupa kartu pintar (smart card) yang terbuat dari bahan tertentu yang didalamnya terdapat mikroprosesor untuk menyimpan dan memproses data yang dapat dibaca dengan peralatan teknologi yang menggunakan system Radio Frequency Indentification (RFID) dan berupa kertas yang memiliki unsur pengaman yang memuat data-data teknis kendaraan wajib uji.
31.Tanda Uji adalah tanda berupa stiker tanda uji yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman.
32.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RSUD Walujo Jati Kraksaan dan RSUD Tongas meliputi semua kegiatan pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, dan rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya.
33.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan atau kemanfaatan umum lainnya yang diselenggarakan oleh RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan RSUD Tongas.
34.Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disebut RSUD, adalah RSUD yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah meliputi RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan RSUD Tongas.
35.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip bisnis sehat, efektifitas, efisiensi dan produktifitas. 9
36.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan anggaran PPK-BLUD pada RSUD meliputi rencana anggaran pendapatan, rencana biaya dan rencana pembiayaan penyelenggaraan RSUD yang harus dikonsolidasikan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD.
37.Tarif pelayanan kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang ada di RSUD yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/penjamin pemakai jasa layanan yang disusun berdasarkan biaya satuan (unit cost) dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta tarif layanan kesehatan sejenis di rumah sakit sekitarnya.
38.Penjamin adalah orang pribadi atau badan sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari pasien dibawah jaminannya yang menggunakan dan/atau mendapat pelayanan di RSUD.
39.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RSUD.
40.Pasien dengan penjaminan adalah pasien yang seluruh atau sebagian dari tarif layanan ditanggung oleh penjamin berdasarkan perjanjian yang disepakati.
41.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum, atau spesialistik untuk keperluan pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur.
42.Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
43.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, viste, pengobatan, rehabilitas medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan.
44.Biaya Akomodasi adalah biaya penggunaan linen, fasilitas, peralatan medis tertentu dan pelayanan umum lainnya di ruang rawat inap rumah sakit. Biaya akomodasi tidak termasuk biaya makan/diet pasien.
45.Biaya Makan adalah biaya penyediaan makan pasien sesuai diet yang ditetapkan oleh dokter yang merawat yang disediakan oleh rumah sakit. 10
46.Makanan Biasa adalah makanan yang sama dengan makanan sehari-hari yang beraneka ragam, bervariasi dengan bentuk, tekstur dan aroma yang normal.
47.Makanan diet pasien adalah makanan khusus berdasarkan perhitungan diet tinggi, energi, tinggi protein atau diet khusus lainnya sesuai rekomendasi tenaga medik yang merawat berdasarkan kondisi penyakit, komplikasi dan/atau pertimbangan lainnya.
48.Pelayanan rawat sehari (oneday care) adalah pelayanan yang dilakukan untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari perawatan.
49.Hari Rawat adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai jam 24.00 hingga tanggal keluar rumah sakit/meninggal. Untuk hari rawat kurang dari 24 jam dihitung sama dengan 1 (satu) hari rawat inap.
50.Pelayanan medik adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis dalam rangka observasi, diagnosa, terapi, tindakan medik, konsultasi, rehabilitasi medik, penunjang medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
51.Pelayanan medik spesialis adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis spesialis dalam bidangnya.
52.Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya atau atas permintaan pasien/keluarganya.
53.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosa dan terapi meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, radiodiagnostik, patologi anatomi, dan/atau diagnostik elektromedik.
54.Pelayanan medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi tindakan medik gigi, penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut di RSUD.
55.Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi wicara, ortetik/prostetik dan pelayanan rehabilitasi medik lainnya. 11
56.Pelayanan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa atau oleh psikolog dalam bentuk pelayanan konsultasi, tindakan medik pskiatrik, terapi kerja (vokasional), pemeriksaan psikologi, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi mental lainnya.
57.Pelayanan/tindakan medik psikiatrik adalah pelayanan medik dibidang kedokteran jiwa oleh dokter spesialis kedokteran jiwa meliputi pelayanan kegawatan medik psikiatrik, tindakan medik psikiatrik, konsultasi kejiwaan serta masalah kenakalan remaja dan/atau penanggulangan ketergantungan obat (pelayanan rumatan metadon).
58.Pelayanan rumatan metadon adalah bentuk pelayanan medik psiatrik untuk penanggulangan ketergantungan obat terutama NAPZA dengan metode penurunan kadar toksik zat adiktif/NAPZA dalam darah pasien sampai batas normal serta rehabilitasi mentalnya.
59.Pelayanan obstetri neonatal esensial komprehensif selanjutnya disingkat PONEK adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian ibu atau bayi pada persalinan kehamilan risiko tinggi yang memerlukan tindakan medik komprehensif.
60.Pelayanan perawatan pulih sadar adalah perawatan diruang pulih sadar (Recovery Room) untuk mengembalikan kesadaran pasien setelah menjalani pembiusan dan/atau kondisi medik lainnya.
61.Pelayanan rawat isolasi adalah perawatan diruang isolasi bagi pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan.
62.Pelayanan rawat intensif adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/atau mencegah komplikasi atau penyulit.
63.Dokter spesialis tamu adalah dokter spesialis dari Rumah Sakit Lain yang atas dasar perjanjian kerjasama diberikan ijin melaksanakan pelayanan medik spesialis sesuai kewenangannya (priviledged).
64.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
65.Pelayanan Konsultasi Medis adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan medis oleh tenaga medis dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan medis lainnya baik dengan datang ke ruang rawat pasien (on site) atau melalui telepon (on call/by phone). 12
66.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang disertai tindakan anestesi atau tanpa tindakan anestesi. Berdasarkan kriteria durasi waktu operasi, kompleksitas, resiko (pasien, dokter), penggunaan alat canggih dan profesionalisme dikelompokkan dalam tindakan medik operatif kecil, sedang, besar, khusus dan tindakan medik operatif canggih.
67.Asisten operator adalah tenaga perawat instrumen yang membantu tenaga medik operator selama proses operasi berlangsung.
68.Tindakan medik non operatif yang selanjutnya disebut tindakan medik adalah tindakan medik kepada pasien tanpa pembedahan baik disertai tindakan anastesi atau tanpa tindakan anastesi untuk membantu penegakan diagnosis dan/atau terapi.
69.Tindakan medik invasif adalah tindakan medik intervensional pada pasien dengan menggunakan peralatan medik khusus dalam rangka diagnostik dan/atau terapi.
70.Tindakan anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
71.Asisten Anestesi adalah tenaga penata/perawat anestesi yang memiliki kompetensi (sertifikasi) tindakan anestesi tertentu yang membantu tenaga medik anestesi sebelum, selama dan setelah operasi atau pemberian anestesi.
72.Pelayanan pasien umum adalah pelayanan kesehatan pada umumnya dengan fasilitas standar terdiri dari pasien rawat inap kelas III, kelas II atau kelas I tanpa dibedakan mutu pelayanannya.
73.Pelayanan pasien privat adalah pelayanan khusus kepada pasien rawat inap kelas I dan kelas utama dengan fasilitas dan sarana khusus sesuai standar pelayanan spesialistik dan kebutuhan pasien privat yang dirawat oleh dokter spesialis yang dipilih oleh pasien.
74.Pemeriksaan kesehatan umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat.
75.Pelayanan penyegeraan (cito) adalah pelayanan kesehatan diluar kegawat daruratan bagi pasien rawat inap dalam rangka untuk penegakan diagnosa dan terapi yang memerlukan tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin. 13
76.Asuhan keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spritual oleh tenaga keperawatan (perawat atau bidan) untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
77.Tindakan keperawatan adalah tindakan sesuai kompetensi profesi keperawatan (priviledged), meliputi tindakan keperawatan mandiri dan tindakan keperawatan tugas limpah dari tindakan medik.
78.Asuhan gizi adalah pelayanan gizi yang meliputi konsultasi tenaga ahli gizi berkaitan dengan diet pasien terhadap penyakitnya, pemeriksaan mutu makanan, distribusi makanan.
79.Asuhan farmasi adalah pelayanan profesional kefarmasian klinik oleh apoteker dalam bentuk konsultasi obat, pemberian informasi penggunaan obat maupun pelayanan obat kepada pasien sesuai rencana terapi/pengobatannya.
80.Pengujian kesehatan atau general/medical check up adalah pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan.
81.Pelayanan medico–legal adalah pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
82.Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, jejas atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakkan hukum.
83.Pelayanan transportasi Ambulance adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien (ambulance) baik dengan disertai kru (crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
84.Pelayanan transportasi jenazah adalah pelayanan penghantaran pasien yang meninggal di RSUD maupun diluar RSUD ke wilayah lain yang telah disepakati.
85.Pelayanan pemulasaran/perawatan jenazah adalah pelayanan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat yang dilakukan oleh RSUD untuk kepentingan kesehatan, pemakaman dan/atau kepentingan proses peradilan. 14
86.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya. Jasa pelayanan terdiri dari jasa pelayanan umum (JPU) dan jasa pelayanan profesi (medik, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya).
87.Jasa medik operator adalah jasa medik yang diberikan kepada tenaga medik operator yang telah memberikan pelayanan medik operatif.
88.Jasa asisten operator adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada tenaga keperawatan yang membantu asistensi sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan tindakan medik operatif di Kamar Operasi.
89.Jasa medik anestesi adalah jasa medik yang diberikan kepada dokter spesialis anestesi yang telah memberikan pelayanan anestesi dan reanimasi pada pasien yang membutuhkan tindakan medik anestesi.
90.Jasa asistensi anestesi adalah jasa yang diberikan kepada penata anestesi atau perawat anaestesi yang membantu dokter anestesi sebelum, selama dan sesudah tindakan medik operatif di Kamar Operasi maupun di ruang pulih sadar.
91.Jasa tenaga keperawatan pendamping rujukan adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada perawat atau bidan yang mendampingi pasien yang dirujuk ke rumah sakit yang lebih mampu dengan mobil ambulan rujukan.
92.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, peralatan, fasilitas rumah sakit, bahan pakai habis (BPH) dasar yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medik, penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya dan termasuk komponen tarif.
93.Jasa konsultasi adalah jasa yang diberikan oleh tenaga medik atau tenaga kesehatan lainnya atas pelayanan konsultasi pada penderita yang membutuhkan konsultasi sesuai bidang kompetensinya.
94.Pelayanan rekam medik adalah pelayanan pengelolaan dokumen yang bersifat rahasia berisi data demografi, catatan riwayat perjalanan penyakit pasien, diagnosa dan terapi tindakan medik serta asuhan keperawatan selama menjalani rawat jalan, rawat darurat dan/atau rawat inap di RSUD.
95.Kerja Sama Operasional (KSO), adalah bentuk perikatan kerja sama dalam penyediaan pelayananan atau pemanfaatan sarana, prasarana peralatan kedokteran dalam menunjang pelayanan di RSUD. 15
96.Pelayanan Pendidikan dan penelitian adalah pelayanan dibidang pendidikan, pelatihan dan/atau penelitian oleh pihak lain yang melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan fasilitas RSUD.
97.Tarif layanan pendidikan dan penelitian adalah besaran tarif layanan dibidang pendidikan dan penelitian meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan (bimbingan) yang terkait dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian atau studi banding dan kebutuhan administrasi terkait kegiatan tersebut, yang dilaksanakan di RSUD.
98.Instituional fee adalah imbalan pemanfaatan brand name (nama lembaga) RSUD oleh pihak lain sebagai salah satu jaminan mutu kepercayaan masyarakat dan/atau pemanfaatan tenaga kesehatan oleh sarana kesehatan lain.
99.Pembimbing adalah suatu tim ataupun perorangan di RSUD yang diberikan kewenangan sebagai pembimbing klinik atau pembimbing penelitian dalam rangka pelayanan pendidikan dan penelitian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
100.Pelayanan pengolahan limbah, adalah pelayanan penunjang lainnya di RSUD dalam rangka pengolahan berbagai jenis limbah rumah sakit atau klinik milik pihak ketiga untuk diolah sesuai standar dan peraturan yang berlaku. Pengolahan limbah meliputi pengolahan limbah cair denan IPAL dan pembakaran sampah dengan incinerator.
101.Formularium Rumah Sakit adalah daftar jenis dan kelas terapi dari obatobatan yang digunakan di RSUD dan ditetapkan oleh direktur sebagai acuan bagi tenaga medis untuk memberikan terapi standar.
102.Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) Farmasi RSUD yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan/atau sediaan farmasi lainnya diluar komponen jasa sarana tarif retribusi.
103.Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh RSUD kepada masyarakat.
104.Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBN (Pemerintah). 16
105.Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di daerah diluar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBD.
106.Remunerasi adalah insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya.
107.Sistem remunerasi adalah sistem pembagian jasa pelayanan sebagai insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan petugas lainnya di RSUD berdasarkan kriteria/indeks kinerja, indeks risiko, dan/atau indeks lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
108.Tempat pemrosesan akhir yang selanjut disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
109.Retribusi Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
110.Limbah cair adalah air limbah yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau permukiman yang diolah melalui instalasi pengolahan air limbah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
111.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
112.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
113.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan kelebihan retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
114.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 17
115.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
116.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
117.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
118.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
2.Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :