Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran ; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan Belanja dan Pembiayaa; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 13 Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran I.5 : Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.6 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Lampiran I.7 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran I.9 : Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran I.11 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Neraca;
d.Lampiran IV : Laporan Operasional;
e.Lampiran V : Laporan Arus Kas;
f.Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas;
g.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan.