Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo Pada tanggal 18 September 2017 BUPATI PROBOLINGGO ttd Hj. P. TANTRIANA SARI, SE Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 19 September 2017 SEKRETARIS DAERAH ttd SOEPARWIYONO, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19621225 198508 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 2 SERI A NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 294-3/2017