DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019

Nomor
4
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di kabupaten probolingo, yaitu merubah ketentuan pasal 18 terkait ketentuan pidana

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN PROBOLINGGO. Pasal I Ketentuan dalam BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2014 Nomor 02), diubah sebagai berikut :

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

  1. (1)Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. (2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran 5 Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo Pada tanggal 19 Maret 2019 BUPATI PROBOLINGGO ttd Hj. P. TANTRIANA SARI, SE Diundangkan di Probolinggo Pada tanggal 19 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH ttd H. SOEPARWIYONO, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19621225 198508 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 4 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 37-4/2019 Salinan sesuai dengan aslinya : a.n. SEKRETARIS DAERAH Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM P A R J O N O, SH. M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19610607 198102 1 002 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN PROBOLINGGO I. PENJELASAN UMUM Bahwa dalam rangka peningkatan ketenteraman, ketertiban masyarakat dan keamanan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Probolinggo, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo dalam suatu Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I : Cukup jelas. Pasal II : Cukup jelas. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~