Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran, terdiri atas : Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 9 Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
i.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
j.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) daerah;
k.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
l.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
m.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
n.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
o.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
p.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
q.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
r.Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang Belum Diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
s.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah, terdiri atas : Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah; Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah. 10