menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; SALINAN
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 5 Point e diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
e.Dengan mempertimbangkan huruf d di atas, maka Perangkat Daerah yang dapat membentuk Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kecamatan Kraksaan.
2.Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 6 Point e ayat 7) diubah dan harus dibaca sebagai berikut : Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam penunjukan PPTK, yaitu : 1) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijabat oleh Pejabat Struktural Eselon IVa. kecuali Kelurahan; 2) Tidak diperkenankan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang pangkatnya lebih rendah dari Bendahara; 3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak diperkenankan merangkap sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)yang menjadi tanggungjawabnya.
3.Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 7 Point b diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
b.PPK-SKPD yang dapat ditunjuk antara lain : 1) Kepala Sub Bagian Keuangan pada Perangkat Daerah dengan Tipe A; 2) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan/atau Staf yang Pangkat/Golongan ruang sama atau lebih tinggi dari Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah dengan Tipe B; 3) Pejabat Struktural dan/atau Staf yang Pangkat/Golongan ruang sama atau lebih tinggi dari Bendahara Pengeluaran untuk Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah dan Kelurahan; 4) Kepala Sub Bagian Keuangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah; 5) Sekretaris Kecamatan.
4.Ketentuan dalam Buku I Azas Umum dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Huruf B Angka 8 Point x ayat 3) diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
x.Penunjukan bendahara, bendahara pembantu dan pembantu bendahara perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) Bagi seorang pejabat karena kesibukannya dalam tugas struktural/ fungsional diharapkan tidak diusulkan sebagai bendahara dan pembantu bendahara, karena dapat menghambat dalam penyusunan laporan dan pertanggungjawaban yang harus dibuat setiap bulan; 2) Harus diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah; 3) Serendah-rendahnya menduduki golongan II/d; 4) Diutamakan yang memiliki ijasah kursus bendaharawan daerah atau memiliki pengetahuan tentang administrasi keuangan; dan Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 5 Januari 2017 BUPATI PROBOLINGGO Ttd Hj. P. TANTRIANA SARI, SE Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 6 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH Ttd H.M. N A W I, SH. M.Hum Pembina Utama Madya NIP. 19590527 198503 1 019 BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 5 SERI G1 Salinan sesuai dengan aslinya : a.n. SEKRETARIS DAERAH Asisten Tata Praja u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM SITI MU’ALIMAH, SH. M.Hum Pembina Tingkat I NIP. 19630619 199303 2 003