Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 29 Agustus 2025 BUPATI PROBOLINGGO ttd MOHAMMAD HARIS Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 29 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH ttd UGAS IRWANTO, S.Sos. M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19690515 199003 1 009 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2025 NOMOR 1 SERI D NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 196-5/2025. Salinan sesuai dengan aslinya: a.n. SEKRETARIS DAERAH Asisten Pemerintahan dan Kesra u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM ADHY CATUR INDRA B, S.H. Penata Tingkat I NIP. 19820215 201001 1 017 8 KABAG HUKUM OPD PENGUSUL PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2025-2029 I. UMUM Perencanaan pembangunan nasional merupakan pemilihan alternatif-alternatif atas sumber daya yang tersedia dan bersifat terbatas. Perencanaan pembangunan dilakukan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan yang wajib disusun baik mulai dari tingkat pusat maupun daerah dan terangkai dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Berakhirnya periodesasi dari Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 mendorong pelaksanaan penyusunan RPJMD periode Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah tahap pertama dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045. Penyusunan RPJMD periode Tahun 2025-2029 dilakukan sebagai penjabaran atas arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan yang terjabarkan dalam pembangunan 5 (lima) tahunan. Hal ini merupakan amanat yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Probolinggo yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. RPJMD ditetapkan untuk masa 5 (lima) tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari Tahun 2025 hingga Tahun 2029. Pelaksanaan RPJMD merupakan pelaksanaan dari RPJPD yang terbagi dalam beberapa tahapan periodesasi pembangunan perencanaan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. 9 KABAG HUKUM OPD PENGUSUL RPJMD yang memuat visi, misi dan program Bupati untuk selanjutnya akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD tersebut merupakan rencana pembangunan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut menjadi sangat penting bagi Kabupaten Probolinggo untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL