MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah,adalah Kabupaten Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo.
4.Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD, adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pariwisata.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
7.Wisata, adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan,adalah orang yang melakukan wisata.
9.Pariwisata, adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan PemerintahDaerah.
10.Kepariwisataan, adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
11.Daya Tarik Wisata, adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dannilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam,budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 5
13.Usaha Pariwisata, adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraanpariwisata.
14.Pengusaha Pariwisata, adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
15.Industri Pariwisata, adalah kumpulanusaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraanpariwisata.
16.Kawasan Strategis Pariwisata, adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
17.Usaha, adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan.
18.Kompetensi, adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
19.Sertifikasi, adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
20.Pemasaran Pariwisata, adalah upaya memperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata di dalam dan luar negeri.
21.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pengusaha untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
22.Gelanggang Olahraga, adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
23.Gelanggang Seni, adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
24.Arena Permainan, adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain anak dan keluarga.
25.Taman Rekreasi, adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
26.Jasa Impresariat/Promotor, adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artisdan/atau olahragawan Indonesia dan asing serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan. 6
27.Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha, adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
28.Orang, adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hokum atau tidak berbadan hukum.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.