DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022

Nomor
7
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
375

Ringkasan

Keuangan Daerah meliputi : a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah; e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Isi peraturan

Teks375PDFHirarki

Memuat teks peraturan…