1.Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3.Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
4.Dinas Tenaga Kerja, adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo
6.Kepala Dinas Tenaga Kerja, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo.
7.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Kepala DPMPTSP, adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
8.Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
9.Perusahaan, adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari keuntungan, baik milik swasta, daerah, maupun milik negara.
10.Tenaga Kerja Lokal, adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
11.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
12.Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping, adalah tenaga kerja warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA.
13.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA, adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5
14.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA, adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
15.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Dinas kepada pemberi kerja TKA.
16.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat Perpanjangan IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Kepala Dinas kepada pemberi kerja TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17.Kartu Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disingkat KITAS, adalah salah satu jenis kartu izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
18.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19.Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
20.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat Retribusi, adalah pungutan atas pemberian Perpanjangan IMTA yang diterbitkan oleh Bupati atau Kepala Dinas kepada pemberi kerja TKA.
21.Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribsui diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi, adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan dari Pemerintah Daerah.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutkan disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 6
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.Pemungutan, adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
27.Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
28.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana dibidang retribusi daerah yag terjadi serta menentukan tersangkanya.