1.Daerah adalah Kabupaten Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
3.Bupati adalah Bupati Probolinggo.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap oranguntuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
9.Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan dan dituangkan dalam suatu sistem. 5
10.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah fungsi Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan wajib dalam memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar kepada masyarakat di semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
13.Perizinan di bidang kesehatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, tanda daftar dan sertifikasi di bidang kesehatan.
14.Fasilitas Pelayanan Penunjang Kesehatan adalah semua fasilitas atau kegiatan yang menunjang pelayanan kesehatan.
15.Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pelayanan kefarmasian.
16.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
17.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
18.Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang sudah ada menjadi Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama ,dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 6
21.Izin Penyelenggaraan Puskesmas yang selanjutnya disebut Izin Penyelenggaraan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada puskesmas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan /atau spesialistik.
23.Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
24.Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan pelayanan medik spesialistik.
25.Izin Mendirikan Klinik adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang sudah ada menjadi klinik setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26.Izin Operasional Klinik yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenis klinik kepada penyelenggaraklinik setelah memenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik yaitu bahan yang diambil dari manusia untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnostik penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
28.Laboratorium Klinik Umum Pratama adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan terbatas dengan teknik sederhana.
29.Laboratorium Klinik Umum Madya adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana.
30.Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenis laboratorium klinik kepada penyelenggara laboratorium klinik setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7
31.Dialisis adalah tindakan medis pemberian pelayanan terapi pengganti fungsi ginjal sebagai bagian dari pengobatan pasien gagal ginjal dalam upaya mempertahankan kualitas hidup yang optimal yang terdiri dari dialisis peritoneal dan hemodialisis.
32.Apotek adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
33.Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan Pemilik saranauntuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu.
34.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
35.Pelayanan Kesehatan Sehat Pakai Air yang selanjutnya disingkat SPA adalah pelayanan kesehatan yang dilakukansecara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind) dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.
36.Surat Izin Teknis Penyelenggaraan SPA adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada penyelenggara SPA yang memenuhi syarat penyelenggaraan SPA sebagai kelengkapan persyaratan dikeluarkannya surat tanda daftar usaha SPA.
37.Organisasi Profesi adalah wadah untuk perhimpunan tenaga kesehatan seprofesi.