1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Morotai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
5.Bupati adalah Bupati Pulau Morotai.
6.Perangkat Daerah adalah Organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Desa sesuai kebutuhan daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
8.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai. 3
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.Pejabat pengelola BLUD adalah Pimpinan yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis.
11.Pemimpin adalah Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
12.Pejabat keuangan adalah Pejabat yang mengelola keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan.
13.Pejabat teknis adalah pejabat yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing.
14.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
15.Satuan Pengawas Intern adalah Kelompok fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya BLUD RSUD Kabupaten Pulau Morotai.
16.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
17.OPD yang menerapkan PPK BLUD selanjutnya disingkat OPD BLUD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan PPK BLUD.
18.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
19.Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran, penginterpretasian transaksi dan kejadian yang diukur dengan satuan moneter serta penyajian laporan.
20.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan RSUD sebagai BLUD atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
21.Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh dan/atau hak RSUD sebagai BLUD akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
22.Utang adalah kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah dan penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi RSUD sebagai BLUD.
23.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
24.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh RSUD sebagai BLUD.
25.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan RSUD sebagai BLUD dalam rangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 4
26.Rencana Kerja dan Anggaran OPD yang selanjutnya disingkat RKA-OPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan OPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA- BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh RSUD sebagai BLUD.
28.Dewan Pengawas RSUD sebagai BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan RSUD sebagai BLUD.
29.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kegiatan Bupati dalam rangka penyusunan APBD dan perubahan APBD.
30.Remunerasi adalah suatu imbalan atas jasa yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun yang diberikan kepada pejabat pengelola, Dewan Pengelola dan Pegawai RSUD sebagai BLUD.
31.Fleksibel adalah keleluasaan pengelolaan keuangan RSUD sebagai BLUD pada batas-batas tertentu yang dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
32.Hibah terikat adalah penerimaan RSUD sebagai BLUD yang berasal dari Pemerintah, Badan/Lembaga Dalam Negeri atau perorangan baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali dan diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
33.Rencana Strategis Bisnis adalah Rencana bisnis rencana 5 (lima) tahunan yang disusun oleh RSUD sebagai BLUD yang berisi visi, misi, program strategis dan pengukuran pencapaian kinerja RSUD sebagai BLUD.
34.Rencana Bisnis Anggaran RSUD sebagai BLUD, yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target, kinerja dan anggaran RSUD sebagai BLUD.
35.Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimum yang diberikan oleh RSUD sebagai BLUD.
36.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan RSUD sebagai BLUD.
37.Surplus/defisit adalah selisih kurang/lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan BLUD RSUD Kabupaten Serang.
38.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.