DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. 2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4937);
  2. 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  3. 4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI dan BUPATI PULAU MOROTAI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. (Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 8) diubah sehingga berbunyi:

Pasal 6

Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Ditetapkan di Morotai Selatan pada tanggal BUPATI PULAU MOROTAI, BENNY LAOS Diundangkan di Morotai Selatan pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI, MUHAMMAD M. KHARIE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2018 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI, PROVINSI MALUKU UTARA : 3/2018 3 4