1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Morotai.
2.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Pulau Morotai.
6.Ternak adalah hewan peliharaan yang perkembang biakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi serta dipelihara khusus sebagai penghasil barang dan jasa.
7.Ternak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya.
8.Ternak Kecil adalah kambing, domba, babi, anjing dan sejenisnya.
9.Pemilik ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang memiliki ternak dalam Wilayah Kabupaten Pulau Morotai dan secara hukum dapat berbuat bebas akan pemilikan ternak tersebut.
10.Penggadu adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan oleh pemiliknya.
11.Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan secara intensif dan kontinyu dalam rangka meningkatkan produktifitas ternak.
12.Penertiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran.
13.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulau Morotai.
14.Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
15.Petugas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
16.Pengawas adalah Camat yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/ atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan. 4
18.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah ini serta menemukan tersangkanya.