1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Morotai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pulau Morotai.
5.Pejabat penerbit izin adalah pejabat yang diberi tugas dan wewenang di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
6.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
7.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan upacara keagamaan.
8.Minuman Beralkohol Campuran/Oplosan adalah Minuman Beralkohol yang dibuat dan dicampur dengan cara tertentu dari bahan yang mengandung etil alkohol (C2H5OH) dan/atau metil alkohol (CH3OH) atau bahan berbahaya lainnya.
9.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran Minuman Beralkohol dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pulau Morotai.
11.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, dan penjual langsung untuk diminum di tempat.
12.Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi di Hotel, Restoran, Kafe dan Bar.
13.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
14.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) produk asal impor dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran tertentu.
15.Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu. 4
16.Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum lansung di Hotel, Restoran, Kafe dan Bar.
17.Hotel, Restoran, Bar, Kafe dan Karaoke adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
18.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol di Hotel, Restoran, Bar, Kafe dan Karaoke
19.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disingkat SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Minuman Beralkohol golongan A.
20.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
21.Penyidikan tindak pidana di bidang Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang minuman beralkohol yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
22.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.