Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengelolaan Dana BOP Daerah PAUD dan Dana BOP Daerah Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; b. efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…