Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Ditetapkan di Morotai Selatan pada tanggal 28 Juni 2018 BUPATI PULAU MOROTAI, BENNY LAOS Diundangkan di Morotai Selatan pada tanggal 29 Juni 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI, MUHAMMAD M. KHARIE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2018 NOMOR 09 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI, PROVINSI MALUKU UTARA : 10/2018 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH NIAGA PASIFIK. I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan peningkatan kemampuan penyediaan sumber anggaran dari Pendapatan Asli Daerah yang ditempuh melalui Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan modal dapat dilakukan kepada BUMD dan/atau BUMN atau dalam bentuk lainnya. Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha yang di dalamnya belum terdapat modal Daerah dan/atau saham milik Daerah dengan mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha, Pemerintah Daerah dapat pula melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Badan Usaha yang dananya dapat berasal dari APBD, konversi cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan revaluasi asset dan agio saham. Disamping dapat melakukan penambahan penyertaan modal, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha, antara lain dengan melakukan penjualan saham milik Daerah pada Badan Usaha. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyadari bahwa penting dilakukan pengertaan modal dalam rangka mendorong terciptanya kemampuan keuangan Daerah dan dalam rangka mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Upaya untuk mewujudkan kemampuan keuangan Daerah tersebut ditempuh melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik berupa uang dan barang yang dianggap memiliki prospek yang menguntungkan dan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi Daerah. 8 Dalam rangka mengatur serta mengakomodinir barang milik daerah yang juga merupakan objek dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana amanat Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu dilaksanakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Pada Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI NOMOR 37 9