a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan bidang Kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum, tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
d.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ;
e.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan bidang sosial;
f.Dinas Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan bidang tenaga kerja, energi, sumber daya mineral dan transmigrasi;
g.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana;
h.Dinas Lingkungan Hidup, Perkebunan dan Peternakan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Lingkungan Hidup, Perkebunan dan Peternakan;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
k.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang perhubungan;
l.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
m.Dinas Pnanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Tipe C Menyelenggarakan urusan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
n.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pariwisata, pemuda dan olah raga;
o.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang kearsipan dan perpustakaan;
p.Dinas Pertanian dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang Pertanian dan perikanan;
q.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pangan;
r.Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan. 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Puncak Jaya. Ditetapkan di Mulia pada tanggal 1 Februari 2019 BUPATI PUNCAK JAYA, CAP/TTD YUNI WONDA Diundangkan di Mulia pada tanggal 4 Februari 2019 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA, TUMIRAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PUNCAK JAYA TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN PUNCAK JAYA, PROVINSI PAPUA: 2/2019