DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

1. untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah; dan 2. agar terwujudnya Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas pemerintahan dan potensi daerah.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…