1.Daerah adalah Kabupaten Puncak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Puncak.
3.Bupati adalah Bupati Puncak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD ,adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak.
6.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah meliputi barang yang bergerak dan yang tidak bergerak.
9.Tanah adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
10.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
11.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
12.Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten Puncak.
14.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD,adalah surat yang digunakan untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
15.Surat Setoran Retribusi Daerah ,yang selanjutnya disingkat SSRD , adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah suarat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
18.Surat Ketetapan Restribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDBL, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran restribusi karena jumlah kredit restribusi lebih besar daripada restribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.Surat Tagihan Restribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan restribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peratutan perundang-undangan retribusi daerah.
21.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkah.