DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
239

Ringkasan

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Kabupaten Puncak. Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, terdiri atas : a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas; 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik 3. Jasa Perhotelan 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB.

Isi peraturan

Teks239PDFHirarki

Memuat teks peraturan…