menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013- 2018;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Da1am Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); BUPATIPURWAKARTA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA J Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR 15 TAHUN2013 TENTANGRENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAHDAERAH KABUPATENPURWAKARTATAHUN2013 - 2018 TENTANG NOMOR 1 TAHUN2018 PERATURANDAERAHKABUPATENPURWAKARTA BUPATIPURWAKARTA PROVINSIJAWA BARAT ------ --------------------------
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor87);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 160), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor210);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2006 Nomor4);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 16); Ketentuan BAB I, BAB IV, BAB VII dan BAB VIII dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 15) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATENPURWAKARTATAHUN 2013 - 2018 MEMUTUSKAN: BUPATIPURWAKARTA Dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersama
17.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2012 Nomor 11);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 15);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 1); Menetapkan NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA PROVINS! JAWA BARAT: (1/ 12/2018) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 1 Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta. Pasal II
3.Kemitraan Dengan lembaga Non Pemerlntah Bal~ L..embaga Dalam Negeri Maupun Lembaga lntemasional. Diarahlmn Pada Pelamanaan Program, Kegiatan Yang Sesual Dengan Budaya lotlal dan Mend\$ung Program Prioritas Daerah Serta Dapat Menstimulasi Adanya Transfer Tebnologi dan Perubahan Perilaw Yang Lebih Bal~ di Masyarald.