Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan;
BAB II
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : x
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran XIII Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset lainnya; Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPA - OPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. xiv
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta. Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal 30 Desember 2016 BUPATI PURWAKARTA, Ttd. DEDI MULYADI Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, Ttd. Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, PROVINSI JAWA BARAT ( 406/2016 )
Membuka PDF…