belanja, dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan darah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar KewajibanJangka Pendek; Daftar KewajibanJangka Panjang; Daftar Sub Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas ; Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerab /Perusahaan Daerah; Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Labe./Rugi] Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; 22) Lampiran XX.2 21) Lampiran XX.1 20) Lampiran XX 13) Lampiran XIII 14) Lampiran XIV 15) LampiranXV 16) Lampiran XVI 17) Lampiran XVII 18) Lampiran XVIII 19) Lampiran XIX 2) Lampiran II 3) Lampiran III 4) Lampiran IV 5) Lampiran V 6) Lampiran VI 7) Lampiran VII 8) LampiranVIII 9) Lampiran IX 10) Lampiran X 11) Lampiran XI 12) Lampiran XII Lampiran 1.4 AERAHKABUPATENPURWAKARTATAHUN2023 NOMOR 10 GISTERPERATURANDAERAHKABUPATENPURWAKARTA PROVINSIJAWABARAT: 10/.14.4./.2Q23. _._.._,Ditetapkan di Purwakarta. tanggal 01 September 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.