1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Purwakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pariwisata.
6.Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
7.Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
8.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
9.Tempat Rekreasi adalah Tempat Rekreasi yang dimiliki/ dikelola oleh Pemerintahan Daerah.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
11.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
12.Rekreasi adalah kegiatan di daerah tujuan wisata yang maksud atau motivasi utamanya adalah untuk bersantai membebaskan diri dari kegiatan rutin sehari-hari;
13.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
14.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan
15.Fasilitas Olahraga adalah sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk kegiatan berolahraga, yang dalam hal ini meliputi Stadion Sepakbola, Gelanggang Bulutangkis indoor, gelanggang bola voley indoor, gelanggang bola basket indoor, gelanggang futsal indoor, gelanggang beladiri/senam indoor, gelanggang tenis indoor, dan gelanggang renang indoor.
16.Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
17.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintahan Daerah.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi terutang.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
21.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke tiga yang dilakukan oleh wajib retribusi.
22.Perhitungan Retibusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran retibusi, kelebihan pembayaran retribusi maupun pembayaran sanksi administrasi.
23.Pembayaran Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada STRD yang belum kedaluarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
24.Kedaluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu.
25.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
26.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas,wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah.
28.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
29.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;