1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Human Immunodeficiency Virus, yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai retrovirus yang menyerang sel darah putih sehingga dapat melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh pasien terutama dalam darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu.
6.Acquired Immunodeficiency Syndrome, yang selanjutnya disebut AIDS, yang secara harfiah dalam bahasa Indonesia berarti Sindrome Penurunan Kekebalan Tubuh Dapatan adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
7.Orang dengan HIV-AIDS, yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun sudah ada gejala penyakit ikutan.
8.Orang yang Hidup Dengan HIV-AIDS, yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang, badan, atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
9.Infeksi Menular Seksual, yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vagina, anal/lewat anus, dan oral/lewat mulut.
10.Konseling dan Tes Sukarela (Voluntary Counseling and Testing), yang selanjutnya disebut VCT adalah konseling dan tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
11.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling, yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
12.Pemeriksaan HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
13.Surveilans HIV atau Zero-Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV-AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV-AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara tanpa diketahui namanya.
14.Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV-AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV- AIDS.
15.Skrining HIV adalah tes HIV tanpa identitas yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
16.Anti Retro Viral adalah obat-obatan yang dapat menekan perkembangan HIV dalam tubuh ODHA.
17.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, diagnosis, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
18.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Purwakarta yang selanjutnya disebut KPA Kabupaten adalah Lembaga Pemerintah Daerah yang bersifat nonstruktural dan multisektor yang menangani permasalahan HIV dan AIDS di Kabupaten Purwakarta.
19.Lembaga Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut LSM adalah lembaga non pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap penanggulangan HIV-AIDS dan TB.
20.Tuberkulosis, yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit infeksi menular langsung yang disebabkan kuman Mycobacterium Tuberculosis, ditularkan melalui percikan dahak yang dikeluarkan dari mulut dan hidung pasien TB BTA positif saat bicara, batuk maupun bersin.
21.Populasi Rentan adalah kelompok masyarakat yang karena lingkup pekerjaannya, lingkungan sosial, rendahnya status kesehatan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga, akan lebih mudah tertular HIV.
22.Kelompok Risiko Tinggi adalah setiap orang atau badan yang dalam keadaan dan kapasitasnya paling menentukan keberhasilan upaya penanggulangan HIV-AIDS, misalnya : (komunitas) orang terinfeksi dan keluarganya, Pekerja Seks Komersial, pengguna narkotika suntik, waria, laki-laki seks laki-laki/gay dan lain-lain. |
23.Pemangku Kepentingan adalah kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
24.Intervensi Struktural adalah intervensi terhadap lingkungan/tatanan fisik, sosial kemasyarakatan, ekonomi, politik, budaya dan peraturan perundangan untuk mendukung upaya penanggulangan HIV-AIDS sehingga lebih efektif.
25.Stigma adalah tanda atau ciri tertentu yang menyatakan bahwa seseorang dianggap ternoda dan mempunyai watak yang tercela.
26.Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan, baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
27.Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan atau program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mau dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan moral serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental dan keterampilan masyarakat sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau dan tidak mampu menjadi tahu, mau dan mampu.
28.Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk meningkatkan jumlah dan mutu upaya masyarakat di bidang kesehatan.
29.Pemilik Tempat Hiburan adalah seseorang yang memiliki usaha tempat hiburan seperti usaha bar/rumah minum, usaha klab malam, usaha diskotek, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, dan usaha karaoke.
30.Pengelola Tempat Hiburan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha tempat hiburan seperti usaha bar/rumah minum, usaha klab malam, usaha diskotek, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, dan usaha karaoke.
31.Pengusaha adalah: