menetapkan Peraturan Penyertaan Modal Pemerintah
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, 1tJ s-«
9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lernbaran Daerah ProvinsiJawa Barat Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah ProvinsiJawa Barat Nomor66);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta Pada Bank Jabar Cabang Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tabun 2007 Nomor8); tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6173);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
8.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun 2020 tentang PedomanTeknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Nomor 23 Tahun 20145. Undang - Undang Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Penyertaan Modal adalah pengalihan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham Daerah pada Perusahaan Daerah.
4.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/ atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham. BABI KETENTUAN UMUM Pasall DAN BANTEN, TBK. BARATJAWADAERAHPEMBANGUNANBANK PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS Menetapkan MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN PURWAKARTA dan BUPATIPURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersama
11.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 6);
c.memperkuat struktur kepemilikan saham yang dilakukan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; dan
d.meningkatkan Pendapatan AsliDaerah dan pelayanan kepada masyarakat.
b.mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
(1)Pelaksanaan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Jabar - Banten, Tbk dimaksudkan sebagai bentuk investasi daerah untuk meningkatkan kepemilikan saham yang berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Pemerintah Daerah yang diperoleh dari setoran DevidenPT.BankJabar - Banten,Tbk.
(2)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jabar - Banten, Tbk bertujuan untuk :
a.meningkatkan investasi Pemerintah Daerah; BABII MAKSUDDANTUJUAN