1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Purwakarta.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta.
6.Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disebut PDAM, adalah Perusahaan Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta milik Pemerintah Daerah.
7.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
8.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.Air baku untuk air minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut air baku, adalah air yang dapat dimanfaatkan oleh PDAM yang dapat berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
10.Air minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
11.Kebutuhan Pokok Air minum sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
12.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
13.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
14.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
15.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
16.Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
17.Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari penyelenggara yang dilayani dengan sambungan individu maupun komunal.
18.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh Warga Negara secara minimal.
19.SPAM Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM JP adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan.
20.Pipa Sambungan Langsung adalah Pipa dan Perlengkapannya dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air.
21.Hidran umum adalah titik pengambilan air dari unit distribusi ke pusat penampung untuk kelompok pelanggan dengan tingkat pelayanan hanya untuk memenuhi kebutuhan air minum.
22.Hidran kebakaran adalah suatu hidran atau sambungan keluar yang disediakan untuk mengambil air dari pipa air minum untuk keperluan pemadam kebakaran atau pengurasan pipa.
23.Pipa distribusi adalah pipa pembawa air minum dari Reservoir yang disalurkan kepada pelanggan.
24.Pipa dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
25.Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau badan, yang mempunyai ukuran tertentu sesuai dengan bukti kepemilikan tanah.
26.Meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang.
27.Instumen Meter Air peralatan mekanis yang terdapat pada meter air yaitu kipas, kaca, magnit meter, register kapsul, meter, tutup meter dan peralatan lainnya yang terdapat didalam meter air.
28.Segel meter adalah segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.
29.Segel dinas adalah segel yang dipasang oleh PDAM pada meter air ke pipa dinas dan pipa persil untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelanggan dari jaringan perpipaan .