menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar; DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA BUPATI PURWAKARTA, PERATURANDAERAH KABUPATENPURWAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAANPERIKANANAIRTAWAR BUPATI PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT Mengingat Menimbang Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ten tang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5719);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Keeil Dan Pembudidaya I~ Keru(umbM; :; ~~U;~j_ Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
6.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, an,:;~~an;~l- PENGELOLAANDAERAH TENTANGPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: Dengan persetujuan bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPURWAKARTA dan BUPATIPURWAKARTA Indonesia Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5719);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6101);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6639);
10.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2021 Nomor 745). konsultasi, pembuatan keputusan,alokasi Sumber Daya Ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk meneapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
7.Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
8.Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan Sumber Daya lkan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
9.lkan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
10.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/ atau membiakkan lkan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
11.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau eara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
12.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata peneahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.
13.Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/ atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan.
14.Nelayan Keeil adalah orang yang mata peneahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
15.Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata peneahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari.
16.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemarnpuan Nelayan Keeil dan Pembudidaya-lkan Keeil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.
17.Kemitraan adalah kerja sarna dalarn pengelolaan perikanan dalarn rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya IkanKeeil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalarn berusaha seeara proporsional.
18.Kelompok Usaha Bersarna yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang dibentuk oleh Nelayan Keeil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersarna untuk berusaha bersarna dan dipertanggungjawabkan seeara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
19.Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Keeil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasiolehkeinginanbersamauntuk~ruf:]T;;~ ~ Pasal 3 Pengelolaan Perikanan air tawar bertujuan untuk: