1.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
2.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
3.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
4.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan.
5.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
6.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
7.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
8.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.
9.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan pengembangan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
10.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
11.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
12.Pelaku Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
13.Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan.
14.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
15.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan Organisasi Kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar Organisasi Kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Purwakarta.
16.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
17.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan kelengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
18.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang di wujudkan dalam bentuk materil dan/atau non materil.
19.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
20.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
22.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
23.Desa/Kelurahan adalah desa/kelurahan di Kabupaten Purwakarta.
24.Kecamatan adalah kecamatan di Kabupaten Purwakarta.
25.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
26.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang Selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh dewan Perwakilan Rakyat.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.