1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta.
6.Dinas Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta.
7.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, membuat laporan menganalisis memindahkan informasi dan/atau menyebarkan informasi antar media.
9.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
10.Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE.
11.Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE.
12.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
13.Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
14.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
15.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
16.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan memiliki nilai manfaat.
17.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
18.Jaringan Lokal (Local Area Network), yang selanjutnya disebut LAN adalah sekelompok komputer dengan perangkat pendukungnya, yang terhubung dan dapat berkomunikasi dalam area kerja tertentu.
19.Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network), yang selanjutnya disebut WAN adalah dua atau lebih LAN yang terhubung dan dapat berkomunikasi.
20.Pusat Data Kabupaten Purwakarta yang selanjutnya disebut Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
21.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
22.Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
23.Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
24.Sumber Daya Manusia TIK adalah pegawai pada setiap Perangkat Daerah yang berhubungan dengan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
25.Tata Kelola TIK adalah struktur, proses, dan mekanisme untuk memastikan keselarasan TIK dengan tujuan dan proses bisnis Perangkat Daerah, realisasi potensi manfaat TIK, pengelolaan risiko TIK, dan optimalisasi sumber daya TIK.
26.Perangkat Daerah Mandiri TIK adalah Perangkat Daerah yang dinilai telah mampu membangun, mengembangkan dan mengelola aplikasi dan/atau infrastruktur SPBE.
27.Perangkat Daerah Pemilik Layanan adalah Perangkat Daerah yang berdasarkan uraian tugas dan fungsinya merupakan penanggung-jawab layanan dimaksud.
28.Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
29.Keamanan informasi adalah perlindungan data dan informasi dalam SPBE dari akses, penggunaan, pengubahan, penggandaan, penyebaran, penghapusan, gangguan, dan/atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
30.Repositori adalah tempat penyimpanan aplikasi, source-code, dan berbagai dokumentasi aplikasi lainnya.
31.Pelayanan Level 1, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tier 1 adalah staf atau unit di Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pihak pertama yang dihubungi pengguna layanan TIK (single point contact) untuk selanjutnya menyelesaikan permasalahan TIK di Perangkat Daerah Pemilik Layanan.
32.Pelayanan Level 2, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tier 2 adalah unit di Dinas Komunikasi dan Informatika yang memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan permasalahan TIK Perangkat Daerah yang tidak mampu diselesaikan oleh Service Desk Tier 1.