PASALOEMIPASALII. UMUM Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga. Sebaliknya jika harga berasa anjlok dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengelolaan cadangan Pangan Nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten dan desa serta cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat. Dalam pelaksanaannya proses pengelolaan cadangan pangan Kabupaten tidak semudah membalik telapak tangan, untuk itu perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan karena idealnya cadangan beras sebagai komiditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan/ disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok Cadangan Beras Pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman. Disisi lain tidak kalah pentingnya dengan Cadangan Pangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaterr/Kota dan/atau Pemerintah Oesa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini nantinya akan berdampak pula dengan pengelolaan Cadangan Pangan Provinsi dan Kabupaten /Kota yang juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan Cadangan Pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan. I. PENJELASANATAS PERATURANDAERAHKABUPATENPURWAKARTA NOMOR2 TAHUN2025 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGANPANGANPEMERINTAHDAERAH • • 12 TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENPURWAKARTATAHUN2025 NOM OR 2; Cukup jelas.