Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2014
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut : a. Pendapatan .……… b. Belanja dan Transfer Surplus………………. c. Pembiayaan ……… 1) Penerimaan ……. 2) Pengeluaran …… Surplus ............... Rp1.371.139.969.587 Rp1.378.994.209.607 Rp.43.511.237.674 Rp. 13.080.280.014 Rp (7.854.240.020,00) Rp 30.430.957.660
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp(168.403.439.572) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pendapatan setelah perubahan b. Realisasi Selisih kurang Rp 1.539.543.409.159 Rp 1.371.139.969.587 Rp (168.403.439.572) (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan Transfer sejumlah Rp (183.061.287.719) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja setelah perubahan b. Realisasi Selisih kurang Rp 1.562.055.497.326 Rp 1.378.994.209.607 R Rp (183.061.287.719) (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp. 14.657.848.147 dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus / Defisit setelah perubahan b. Realisasi Selisih lebih Rp(22.512.088.167) Rp ( 7.854.240.020) Rp 14.657.848.147 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 599.149.507 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan b. Realisasi Selisih kurang Rp. 42.912.088.167 Rp. 43.511.237.674 Rp 599.149.507 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (7.319.719.986) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan b. Realisasi Selisih kurang Rp. 20.400.000.000 Rp. 13.080.280.014 Rp. (7.319.719.986) (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 7.918.869.493 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan b. Realisasi Selisih lebih Rp. 22.512.088.167 Rp. 30.430.957.660 Rp. 7.918.869.493
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut : a. Jumlah Aset b. Jumlah Kewajiban c. Jumlah Ekuitas dana Rp. 1.807.442.360.768,41 Rp. 20.840.652.152,08 Rp. 1.786.601.708.616,33
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2013 b. Saldo Awal BLUD c. Arus kas bersih dari aktivitas operasi d. Arus kas bersih dari aktivitas investasi e. Arus kas bersih dari aktivitas Pembiayaan f. Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran g. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2013 Rp 38.470.829.544 Rp 5.220.362.351 Rp 223.748.573.152 Rp (231.602.813.172) Rp (13.080.280.014) Rp 662.570.151 Rp 23.419.242.012
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2013 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 Lampiran I.5 : : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per Jabatan; Lampiran I.6 : Daftar piutang Daerah; Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L); Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. b. Lampiran II : Neraca c. Lampiran III : Laporan Arus Kas d. Lampiran IV : Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) terdiri dari: a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V peraturan daerah ini. b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dalam lampiran VI peraturan daerah ini.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta. Ditetapkan di Purwakarta. Pada tanggal 22 Juli 2014 BUPATI PURWAKARTA, DEDI MULYADI Diundangkan di Purwakarta pada tangal 22 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 3
Membuka PDF…