MEMUTUSKAN: BUPATIPURWAKARTA Dan DEWANPERWAl{ILANRAKYATDAERAH KABUPATENPURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersama
10.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 9); Menetapkan
3.Atasan satuan kerja penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
4.Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan pelayanan publik.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik.
6.Pengaduan adalah laporan atau penyampaian fakta yang disesuaikan atau ditindaklanjuti oleh tim/lembaga pengelola pengaduan yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang atau yang telah menjadi korban maladministrasi.
7.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8.Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh individu, masyarakat, lembaga, dan/atau organisasi kepada Pemerintah Daerah sehubungan dengan adanya pelayanan ata.u perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Pengelolaan pengaduan tehadap pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pegelolaan Pengaduan adalah serangkaian kegiatan penyelenggaraan penanganan pengaduan terhadap pelayanan publik yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan, pemprosesan, hingga penyelesaian berupa pelaporan hasil penanganan pengaduan.
10.Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencataan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, pelaporan, tindak lanjut, pendokumentasian, mediasi, dan ajudikasi atas pengaduan masyarakat yang disampaikan.
11.Pengadu/Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada DPRD, instansi terkait penyelenggaraan pelayanan publik, serta lembaga penyelenggara pengelolaan pengaduan masyarakat.
12.Terlapor adalah penyelenggara negara dan pemerintahan, yang diduga melakukan maladministrasi.
13.Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pelayanan bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh · instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan pengelolaan dan satu kesatuan pengendalian penyelenggaraan pelayanan publik.
14.Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
15.Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan mengajukan pengaduan masyarakat sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
16.Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/ atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. 1 7. Rekomendasi adalah kesimpulan pendapat dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi tim/lembaga pengelolaan pengaduan kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administasi pemerintahan yang baik.
18.Lembaga pengelola pengaduan masyarakat yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga yang dibentuk untuk mengelola pengaduan, keluhan maupun aspirasi masyarakat atas pelayanan publik yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat
19.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
20.Bupati adalah Bupati Purwakarta, selaku pembina pelayanan publik.
21.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta. Pengaturan PengelolaanPengaduan bertujuan untuk :