1.Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Perhubungan.
5.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
6.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor.
8.Kendaraan Wajib Uji adalah kendaraan bermotor mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
9.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
10.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
11.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
12.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain : a. kendaraan motor Tentara Nasional Indonesia, b. kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia, c. alat berat antara lain : bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator dan craner serta d. Kendaraan khusus penyandang cacat.
13.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
14.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya. 14A.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
15.Pengujian Pertama adalah pengujian kendaraan bermotor terhadap wajib uji untuk pertama kali meliputi kendaraan bermotor baru dan/atau kendaraan bermotor yang berubah kriteria dari kendaraan bermotor tidak wajib uji menjadi kendaraan wajib uji.
16.Pengujian Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji, terdiri dari uji berkala reguler dan uji berkala perubahan.
17.Pengujian Berkala Reguler adalah uji berkala kendaraan bermotor yang secara rutin dilaksanakan tanpa ada perubahan terhadap spesifikasi kendaraan.
18.Pengujian Berkala Perubahan adalah pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan sebagai akibat adanya perubahan terhadap spesifikasi kendaraan meliputi perubahan bentuk dan sifat kendaraan. 18A.Pengujian Ulang adalah pengujian berkala terhadap kendaraan yang telah selesai melakukan perbaikan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Penguji dan/ atau melakukan suatu pelanggaran terhadap segala ketentuan sebagaimana termuat dalam buku uji.
19.Kendaraan berubah bentuk adalah setiap kendaraan bermotor yang karena kondisi pada sebagian dan/atau ukuran dan/atau ditambah peralatan teknisnya.
20.Kendaraan berubah sifat adalah setiap kendaraan bermotor yang karena sifatnya mengalami perubahan.
21.Mutasi Pengujian yang selanjutnya disebut Mutasi Uji adalah pemindahan identitas tempat pengujian dan administrasi pengujian kendaraan bermotor, terdiri dari mutasi uji masuk dan mutasi uji keluar.
22.Mutasi Uji Masuk adalah mutasi kendaraan dari daerah selain dari Daerah Kabupaten Purwakarta ke Kabupaten Purwakarta.
23.Mutasi Uji Keluar adalah mutasi uji kendaraan dari Kabupaten Purwakarta ke daerah selain daerah Kabupaten Purwakarta. 23A. Numpang Uji adalah pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang karena kegiatan operasional kendaraan tidak dapat melakukan pengujian pada tempat sebagaimana tempat identitas pengujiannya dan melakukan pengujian di unit pengujian daerah lain tanpa melakukan pemindahan identitas tempat pengujian dan administrasi pengujian kendaraan bermotor. 23B. Numpang Uji Masuk adalah numpang uji kendaraan dari daerah selain dari Daerah Kabupaten Purwakarta ke Kabupaten Purwakarta. 23C. Numpang Uji Keluar adalah numpang uji kendaraan dari Daerah Kabupaten Purwakarta ke daerah selain dari Daerah Kabupaten Purwakarta.
24.Penguji adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis teknis tertentu dan diberikan tanda sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasi.
25.Buku Uji Berkala adalah bukti lulus uji berkala bentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
26.Kartu Induk Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kartu utama pendataan kendaraan bermotor yang berisi data teknis kendaraan, kepemilikan, waktu, tempat, masa uji kendaraan bermotor dari uji pertama sampai pelaksanaan uji berkala yang terakhir.
27.Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempatkan pada plat nomor atau rangka kendaraan.
28.Tanda Samping adalah suatu tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala yang dicantumkan atau dipasang secara permanen dengan menggunakan cat pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan.
29.Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan dan teknis laik jalan.
30.Bengkel Tertunjuk adalah setiap bengkel atau tempat perbaikan dan perawatan kendaraan dan/atau perubahan bentuk kendaraan yang telah mendapatkan ijin dari dinas dan ditunjuk sebagai tempat perbaikan dan perawatan kendaraan dan/atau perubahan bentuk kendaraan.
31.Penilaian Teknis adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan komponen kendaraan bermotor untuk mengetahui kondisi teknisnya, yang hasilnya berupa nilai dan dinyatakan dalam satu prosentase.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
34.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
36.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran yang terutang dikas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
39.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut :