MEMUTUSKAN : BUPATI PURWAKARTA Dan DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersama Indonesia Nomor 5161);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2010 Nomor 6 seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2012 Nomor 2);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 1); Menetapkan
(3)Tata cara daftar ulang Ijin Usaha Perikanan cliatur oleh Peraturan Bupati.
(2)Pemegang ljin Usaha Perikanan wajib melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun. (I) Izin Usaha Perikanan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepanjang pemegang Izin Usaha Perikanan (IUP)menjalankan usahanya.