menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6244);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 14); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Dan BUPATI PURWAKARTA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 14) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta. Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 BUPATI PURWAKARTA, ANNE RATNA MUSTIKA Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 Plh.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, AEP DUROHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT : ( 4/183/2019 ) LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR : 4 TAHUN 2019 TANGGAL : 15 AGUSTUS 2019 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN NO SUBYEK RETRIBUSI TARIF RETRIBUSI (Rupiah) KETERANGAN
1.Rumah Tangga 5.000 per bulan
2.Perkantoran
a.Pemerintahan 100.000 per bulan
b.BUMN 500.000 per bulan
c.BUMD 100.000 per bulan
3.Rumah Makan :
a.Kelas I 3.000.000 per bulan
b.Kelas II 1.000.000 per bulan
c.Kelas III 500.000 per bulan
d.Kelas IV 100.000 per bulan
e.Catering 250.000 per bulan
4.Mall 2.000.000 per bulan
5.Swalayan/Toserba 500.000 per bulan
6.Minimarket 250.000 per bulan
7.Toko/Ruko/Salon 50.000 per bulan
8.Kios/Warung/Jongko 20.000 per bulan
9.Tempat hiburan tetap
a.tempat hiburan malam 250.000 per bulan
b.waterboom 500.000 per bulan
c.tempat wisata 500.000 per bulan 10. Hiburan/keramaian umum/ pesta/hajatan dan sejenisnya yang insidentil 200.000 per hari/ kegiatan
11.Usaha Pelayanan Kesehatan :
a.Puskesmas 50.000 per bulan
b.Balai Pengobatan Swasta/Klinik 100.000 per bulan
c.Rumah Sakit
1.Tipe B 2.000.000 per bulan
2.Tipe C 1.000.000 per bulan
3.Tipe D 500.000 per bulan
12.Perusahaan Industri :
a.Kecil 500.000 per bulan
b.Menengah 1.000.000 per bulan
c.Besar 2.000.000 per bulan
13.Hotel
a.Melati/Losmen 150.000 per bulan
b.Bintang 1 200.000 per bulan
c.Bintang 2 500.000 per bulan
d.Bintang 3 1.000.000 per bulan
14.Gedung Olahraga 100.000 Per bulan
15.Gedung Serbaguna 500.000 Per bulan
16.Kontrakan (>10 Kamar) 100.000 per bulan
17.Perbankan dan jasa keuangan lainnya
a.Bank 200.000 per bulan
b.Leasing 100.000 Per bulan
c.Koperasi / Lembaga Keuangan Masyarakat 50.000 Per bulan BUPATI PURWAKARTA, ANNE RATNA MUSTIKA
18.Toko/Kios/Los/Pelataran di Pasar 2.000 per hari
19.Pergudangan 500.000 per bulan
20.Cuci Kendaraan/Bengkel Kendaraan 100.000 per bulan
21.SPBU/SPBE 500.000 per bulan 22. Pembuangan sampah sendiri langsung kelokasi pembuangan akhir 35.000 per/m3