MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN. dan DEWAN PERWAKlLAN RAKYATDAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersama
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tabun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 5
5.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
6.Dinas Pekerjaan Umum dan Tara Ruang Kabupaten Purwakarta selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang merupakan unsur pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
7.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tala Ruang Kabupaten Purwakarta selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Pimpinan Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepda Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. urusanPenyelenggaraanadalahDaerah2. Pemerintahan Dalam Peraturan Daerah tni yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Pwwakarta.
17.Muatan Sumbu Terberat yang selanjuLnya disingkat MST adalah besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap Jalan.
16.Kelas Jalan adalah pcngelompokkan jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu linlas, daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan. ekonomi, dan sosial.
15.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan terub pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan. berkelanjutankonstruksipelaksanaan/penerapan konsep bidang adalah8erkelanjutanJalan14. Pembangunan
11.Pengaturan JaJan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
12.Pembinaan Jalan ada1ah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan surnber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
13.Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, danj'atau preservasi JaJan.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, danj'atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jaJan rei, jalan lori, dan jaJan kabeL
9.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pernbinaan, pembangunan. dan pengawasan JaJan Kabupaten.
10.Penyelenggara Jalan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya. " 7
28.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar
26.Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, ringgi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
27.Ruang Milik Jalan adalah ruang rnanfaar jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur Ialu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan unruk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
25.Penggunaan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukannya.
24.Pemanfaatan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
23.Jalur adalah bagian Jalan yang dipergunakan untuk Ialu lintas kendaraan.
22.Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
21.Jalan Lingkungan adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri peIjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
20.Jalan Lokal adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan seternpat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
19.Jalan Kolektor adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengurnpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
18.Jalan Arteri adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkuran utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumJah Jalan masuk dibatasi secara efisien. ·. 8
33.lzin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
34.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggarajalan ten tang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelanearan dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan,
35.Dispensasi adalah persetujuan dari penyetenggara jalan tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perJakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah reneana keuangan tahunan Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
32.Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan agar jalan dapat berfungsi seeara optimal memenuhi SPM dalam melayani lalu lintas dan angkutan jalan,
31.Standar Pelayanan Minimal yang setanjutoya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
30.Pengguna JaJan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
29.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang beJjalan eli Ruang Lalu Lintas Jalan. tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan. • • 9
c.mendukung optimalisasi peran Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mernberikan layanan kepada masyarakat;
b.mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi, percepatan diatribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implcmentasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan di Daerah Kabupaten;
a.mewujudkan ketertiban, kearnanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan di Daerah Kabupaten; Pengaturan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten bertujuan untuk:
l.partisipatif.
k.transparansi, dan akuntabilitas; dan
j.berkelanjutan;
i.kebersamaan, dan kemitraan;
h.keterpaduan;
g.keserasian, keselarasan. dan keseirnbangan:
f.keadilan:
e.efisiensi dan efektivitas;
d.persatuan dan kesatuan;
c.keamanan dan kenyamanan;
b.keselarnatan; Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dilaksanakan dengan berpedoman pada asas:
a.kemanfaatan; 10
b.Pembinaan Jalan Kabupaten:
c.Pembangunan Jalan Kabupaten; dan
a.Pengaturan Jalan Kabupaten;