menetapkan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual Komunal; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatum 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Taturn 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Dalam LingkunganPropinsi Djawa Barat (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tatrun 1968 tentang Pembentukan Kota Purwakarta dan Kota Subang dengan Mengubah Undang-UndangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Tatrun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) b. C. IVlengingat 1. 2. 3. I sebagailnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 terItang Penetapan Peraturan Pemeintah PengganUUndang- Un(lang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nc)mor 4 12 Tambahan LembaranNegara Repubhk Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 28 Tahtm 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tatlun 2014 NoInor 266, Tambahan Lembaran Negara RepubhkIndonesia Nomor 5599); Peratwan Pemerintah Nomc)r 56 TaIlun 2022 tentang Kekayaaan Intelektual Komunal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 232 . Tambahan Lembaran Negara RepubHk Indonesia Nomor 6837); Peraturan Daerah Kabupaten PUIwakarta N<.)mor 9 TaIlun 2016 tentang Pembentuka1 dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2019 Nomor 9), sebagaimanatelah diubah dengmr Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor I Tahun 202 1 tentang Perubahan Atas Peraturur Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tatrun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunm1 Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Pwwakarta Tahun 202 1 Nomor I). 4. 5. 6. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTAdan BUPATI PURWAKARrA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUALKOMUNAL. 1 . Daerah adalah Daerah KabupatenPurwakarta. 2 . Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai penyelengg.ara Pemerintaha1 Daerah yang memimpin urusan pemerintatran yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. Bupati adalah Bupati Purwakarta urlstlr pelaksanaan 3.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. I P Cul I
5.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemer&!tahan yang menjadi kewenangan presiden Yang pelaksanaanya dilakukan oleh kemente;Ian negara dan penYelenggara Pemerintahan Daerah untuk mebndungj, melaYani> memberdaYakan, dan menyejahterakan masyarakat. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati -dan DPRD dalam penYelen®aFaan UIusan pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah. Dinas Pendidikanadalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakanUIUsan Pemerintahanbidmrg pendidikan. Dinas Koperasi, Usaha RecU, dan Menengah, Perdagangan dmI Perindustrian adalah Perulgkat yang menyelenggarakan ur\rsan pemerintahan bidang koperasi, usaha keci1, dan menengah, wusan pemerintahanbidang perindustdan,dan urusan pemerintahan bidmlgperdagangan. Dlnas Kepelnudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaanadalah Perangkat Daerah Yang menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, urusan pemerintahan bidang pariwisatal danurusan pemerintahan bidang kebudayau1. Dinas Arsip dan Perpustakaan adalah Perangkat Daerah yangmenYelenggarakanUIusan pemerintahan bidang kearsipan, dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan. Dinas Pangan dan Pertanian adalah Perangkat daerah yalg menYelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, dm1 urusan pemerintahan bidang pertanian terkait kewenangantata kelo la pertanian. Dinas Perikanan dan Petemakan adalah Permlgkat Daerah yang menYelenggarakanurusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Sub uiusan perikanan tangkap dan perikanan budidaya, dan urusanpemenntahan bidang pertanian terkait kewenangan tata kelola peternakan dan he\van. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalahkekaYaan intelektuai yang kepemibkannyabersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral I sosiaII dan budaya bangsa. Ekspresi BudaYa Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda mauptm tak ben(ia, atau kombinasi keduanya ymlg menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisiona] yang dipegalg secar;komunal dan hntas generasi. Pengetahuan Tradisiona! adalah seluruh ide dan gagasan dalam masYarakat,yang mengandung nilai setempat sebagai basil pengalamannYata dalam berinteraksidengan hngkungan, dikembangkansecara terus–Inenerus,dan diwadskan pacia generasi berikutnya. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuIlan, hewan, atau jasad ren& yang mengand;Ing unit yang berhlngsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai naai nyatamaupun potensial. Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak sec.ara langsung terkait dengan faktor alun yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asa1 suatu bararlg dan/atau jasa yang beam dan dipakaidalam perdagangan. Potensi Indikasi Geo©a£sadalah suatu barang dmr/atau produk yangkarena faktor hngkungan geograas termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dad kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan belum dida}tarkansebagai indikasi geogra£s. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. X +Z UA
19.SealunitasAsal adalah masYarakat hukum adat dan/atau komunitas k)kaI yang menghasilkan, mehndun#, memehhara, du1/atau mengembangkanKIK secara komunai dan hntas generasi J termasuk di dalamnya masyarakat pendukung.
(1)