DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri perusahaan dan anggaran dasar, modal, organ PT BPR Bank Purwakarta (perseroda), rapat komisaris, direksi dan pemegang saham, pegawai PT BPR Bank Purwakarta (Perseroda), Tahun Buku dan Penggunaan Laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, dan pembubaran.

Isi peraturan