(1)Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kernbali sebelurn dibahas bersarna oleh DPRD dan Bupati.
(2)Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Bupati, disampaikan dengan surat Bupati disertai alasan penarikan.
(3)Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan. Daerah, Panitia Khusus dapat mengadakan Konsultasi dan/ atau kunjungan kerja ke :
a.Pemerintah Pusat;
b.Pemerintah Daerah Provinsi;
c.DPRD dan/ atau pemerintah daerah lain; dan/ atau
d.lernbaga terkait.
(3)Usulan rencana Konsultasi dan Zatau kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan mernuat alasan berupa:
a.urgensi;
b.kernanfaatan; dan
c.keterkaitan daerah tujuan dengan materi Rancangan Peraturan Daerah. penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian atau Penjabat Bupati dengan mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri.
(5)Dalam hal Bupati tidak menandatangani Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat Noreg sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.
(6)Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinyatakan sah dengan kalimat pengesahan berbunyi Peraturan Daerah ini dinyatakan sah".
(7)Pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam lembaran daerah. tetapberhalanganatausementaraberhalangan
(1)Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati, disampaikan Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(2)Bupati wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima Rancangan Peraturan Daerah dari Pimpinan DPRD untuk mendapatkan Noreg Peraturan Daerah.
(3)Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat Noreg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati.
(4)Dalam hal Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasa147
(1)Bupati melakukan penetapan dan pengundangan Rancangan Peraturan Daerah yang telah diberikan Noreg menjadi Peraturan Daerah.
(2)Peraturan Daerah yang telah ditetapkan diberikan nomor oleh Kepala Bagian Hukum dengan menggunakan nomor bulat.
(3)Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah dalam lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah untuk memuat penjelasan Peraturan Daerah.
(4)Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberitahuan secara formal suatu Peraturan Daerah, sehingga mempunyai day a ikat pada masyarakat.
(1)Bupati mengajukan pennohonan Noreg kepada Gubernur setelah Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan daerah yang dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi.
(2)Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati yang dapat disampaikan secara langsung dan/ atau disampaikan ke alamat surat elektronik resmi Biro Hukum Provinsi.
(3)Pengajuan surat pennohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) melampirkan:
a.surat hasil fasilitasi:
b.Hardcopy dan softcopy Rancangan Peraturan Daerah dalam bentuk pdf yang telah di paraf koordinasi Kepala Bagian Hukum di setiap halaman; dan
c.Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
(4)Rancangan Peraturan Daerah yang belum mendapat Noreg, belum dapat ditetapkan Bupati dan belum dapat diundangkan dalam Lembaran Daerah
(5)Susunan keanggotaan tim sebagaimana climaksud pada ayat
(3)ditetapkan dengan Keputusan Bupati. tetappemrakarsaDaerahPerangkatprmpman