Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Laporan Operasional; e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : a. Pendapatan ……… b. Belanja dan Transfer Defisit………………. c. Pembiayaan ……… 1. Penerimaan ……. 2. Pengeluaran …… Surplus ............... Rp1.759.356.611.741,00 Rp1.803.281.187.378,00 Rp (43.924.575.637,00) Rp 60.656.224.876,00 Rp 3.831.551.125,00 Rp 56.824.673.751,00
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp (362.721.443.172,00) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pendapatan Rp 2.122.078.054.913,00 setelah perubahan 2. Realisasi Selisih kurang Rp 1.759.356.611.741,00 Rp (362.721.443.172,00) b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan Transfer sejumlah Rp (331.953.092.411,00) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran belanja setelah perubahan 2. Realisasi Selisih kurang Rp 2.135.234.279.789,00 Rp 1.803.281.187.378,00 Rp (331.953.092.411,00) c. Selisih anggaran dengan realisasi defisit sejumlah Rp (30.768.350.761,00) dengan rincian sebagai berikut : 1. Surplus/Defisit setelah perubahan 2. Realisasi Selisih kurang Rp (13.156.224.876,00) Rp (43.924.575.637,00) Rp (30.768.350.761,00) d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 0 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan 2. Realisasi Selisih lebih Rp 60.656.224.876,00 Rp 60.656.224.876,00 Rp 88 .10.000,00 e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp (43.668.448.875,00) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan 2. Realisasi Selisih kurang Rp 47.500.000.000,00 Rp 3.831.551.125,00 Rp (43.668.448.875,00) f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp 43.668.448.875,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan 2. Realisasi Selisih lebih Rp 13.156.224.876,00 Rp. 56.824.673.751,00 Rp. 43.668.448.875,00
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut : a. Jumlah Aset b. Jumlah Kewajiban c. Jumlah Ekuitas dana Rp 1.971.230.968.666,94 Rp 103.192.671.703,68 Rp 1.868.038.296.963,26
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2015 b. Arus kas bersih dari aktivitas operasi c. Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan d. Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan e. Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2015 Rp 64.748.441.661,00 Rp 313.837.947.237,00 Rp (357.762.522.874,00) Rp (3.831.551.125,00) Rp (4.077.277.842,00) Rp 12.915.037.057,00
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut : a. Jumlah Pendapatan b. Jumlah Beban c. Surplus/Defisit dari Operasi d. Defisit dari kegiatan non operasional e. Beban Luar Biasa f. Suplus/Defisit LO Rp 1.892.940.185.085,34 Rp 1.709.590.071.254,16 Rp 183.350.113.831,18 Rp (1.647.705.708,00) Rp 15.142.200,00 Rp 181.687.265.923,18
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut : a. Saldo Anggaran Lebih Awal b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA 2015) d. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 60.656.224.876,00 Rp 60.656.224.876,00 Rp 12.900.098.114,00 Rp 12.900.098.114,00
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut : a. Ekuitas Awal b. Surplus/Defisit LO c. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar 1. Koreksi Nilai Persediaan 2. Selisih Revaluasi Aset Tetap 3. Lain-lain d. Ekuitas Akhir Rp2.232.386.242.281,41 Rp 181.687.265.923,18 Rp 86.319.841,00 Rp 0,00 Rp (546.121.531.082,33) Rp 1.868.038.296.963,26
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 Lampiran I.5 : : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per Jabatan; Lampiran I.6 : Daftar piutang Daerah; Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L); Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah; Lampiran II : Neraca; Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI : : : : Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX : : : Catatan atas Laporan Keuangan; Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah; dan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari: a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran IX peraturan daerah ini. b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dalam lampiran VIII peraturan daerah ini.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Membuka PDF…