Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 55
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi alat Pemadam Kebakaran; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan nama Retribusi Pemeriksaan alat pemadaman kebakaran dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah.
Obyek Retribusi Pemeriksaan alat pemadaman adalah pelayanan Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
Retribusi Pemeriksaan alat pemadam kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
Tingkat penggunaan Jasa Pemeriksaan alat pemadam kebakaran diukur berdasarkan :
BAB V
Prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan Jasa Pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, alat penyelamatan jiwa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
BAB VI
BAB VII
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan Pemeriksaan alat pemadam kebakaran diberikan.
BAB VIII
Membuka PDF…