1.Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau berbasis masyarakat.
7.Perlindungan Perempuan dan Anak adalah segala kegiatan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya tanpa kekerasan dan diskriminasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
8.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
12.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan kepada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi.
13.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan tindak pidana.
14.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
15.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan dan/atau konseling rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
16.Pemulangan adalah upaya pengembalian perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
17.Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
18.Rumah Aman yang selanjutnya disebut Shelter adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
19.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.