Peraturan Daerah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penWndangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannYa dalam Lembaran Daerah KabupatenPurwakarta. Ditetapkan di Purwak.ad_a pada tanggal ao S©F£eMbeqICM\ Aq Ill::" Diundangkan di PUIwakarta pada tanggal 2D Septa'nter 2ULZt SEKRdTARIS "”""tr DAERAH PURWAKARTA} NO li GRAHA LEMBARAN fERAH KABUPATENNOMOR REG 1 'RASI PROVINSI JA' BARAT PURWAKARTA TAHUN 2024 NOMOR G PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA 6 / 111 /2Dad 7- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025 - 2045 I. UMUM PembanWnan daerah merupakan pelwujudan dad pelaksanaan ur11san pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dad pembangpnan nasional sebagaimanadiunanatkan dalam Pasal 258 AYat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemedntahan Daerah J sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang_UndangNomor 2 Ta.hun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.. Hal ini memili Id makna bahnu pemedntahan daerah melaksanakan pembang}man sebagaj bentuk perwujudan dad pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannYa sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimihh. Pelaksanaan pembanWnandaerah merupakan bagjan yang tak terpisahkan dad kerangka pembangunan nasiona1. Dalam pelaksanaannYaJ pembanWnan daerah harus sine@ dan mendukung pencapalan target pembanWnan nasional, sehingga dapat diwujudkantujuan bernegara. Pelaksanaan pembanWnan daerah diawali dengan penyusunan rencana sebagai permulaan dari siklus perencanam1 pembangunan Berdasarkan Pasal 260 AYat (1) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah J sebagaimanatelah diubah beberapakaM terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang_UndangN(.)mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keqa Menjadi Undang-Undang J daerah sesuai dengan keuenangannYamenWsun rencana pembangpnan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaanpembangpnan nasiona1. Pemedntah daerah haTus menWsun dan menetapkanRencanaPembangpnan Jangka Panjang Daerah (RPJPD} untuk pembanWnan 20 tahun, Rencana PembanWnanJangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangpnan5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk ,gL\ pembanWnan tahunan sesuai tahapan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Rencana PembanWnan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangpnan daerah yang merupakan penjabaran dad ViSi, misi, arah kebgakan2dan sasaran pc)kok pembanWnan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dHI rencana tata ruang wilaYah- RPJPD Kabupaten PurwakartaTahun 2025 - 2045 memilikI nilai strate©s di dalam peFencanaanpembanWnan daerah sebab menjadi pedoman dalam perumusan ViSi, misi2 dan prog,ram bagi calon kepala daerah, sebagaimanadimanatkan dalam Pasal 265 Ayat (1) Undang_ Undang Nomor 23 %hun 2014 tentmlg Pemerintahan Dae I-ah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_un.dang Nc)mor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nc)mor 2 Tahun 2022 tentang Cibta Kerja Menjadi Undang-Undang.SelanjutnyaRPJPD Kabupaten Purwakall'aTahun 2025 - 2045 (iijabarkan Ieba1 Ianjtlt tiap 5 (lima) tahtlr=annyake dalam RPJMD selama 4 (empat) periode. RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025_2045 disusun dengm1 pendekatan proses, melipUti pendekatanteknobatis2 partisipatif2 politis2 dan atas-bawah(top-down) serta bawah-ata, (bottom-up)2 d,nga„ mengedepankan proses evaluasi, prediksi dan analisis terhadap faktor_ faktor internal dan eksternal Yang berpengaruh secara langsung maupun tldak langsung terhadap pembanWnan daerah. Selain pendekatan sebagaimana tersebut diatas, penyusunan RPJPD juga dilakukan melalui pendekatanholistik9 tematik7 integratif dan spasial agm. dokumen RPJPD Yang disusun dapat mengakomodir semua kebijakan pada aspek pererlcanaan pembangXlnan sei'ara mah.o. PembanWnan daerah merupakan perwujudandari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkm1 ke daerah sebagai bagian lntegral dad pembanWnan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 258 AYat (2) Undang-Undang Nc)mor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, sebagaimana telah diubah beberapakah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KeIja Menjadi Undang-Undang. Hal ini memihkI makna bahwa pemerintahandaerah melaksanakan pembang}man sebagai bentuk perwujudan dad pelaksanaanurusan pemerintahan yang menjadi ke%enangannYa sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimHiki Pelaksanaan pembanWnan daerah merupakan badan yang tak terplsahkan dad kerangka pembangunan nasional. Damn pelaksanaannYa7pembanWnan daerah harus sinergi dan mendukung A/£l pencapalan target pembanwnmr nasional9sehingga dapat dimjudkal. tujuan bernegara. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas> maka perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Rencana PembanWnanJangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas