Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, sebagai berikut : a. Pendapatan b. Belanja dan Transfer Surplus c. Pembiayaan 1. Penerimaan 2. Pengeluaran Pembiayaan Neto : : : : : : Rp 2.060.667.874.221,00 Rp 1.920.109.639.035,00 Rp 140.558.235.186,00 Rp 15.327.997.002,00 Rp 540.340.500,00 Rp 14.787.656.502,00)
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp59.732.410.966,00) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pendapatan setelah perubahan 2. Realisasi Selisih kurang : : : Rp 2.120.400.285.187,00 Rp 2.060.667.874.221,00 Rp (59.732.410.966,00) b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah (Rp214.035.870.928,00) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran belanja dan transfer setelah perubahan 2. Realisasi Selisih kurang : : : Rp 2.134.145.509.963,00 Rp 1.920.109.639.035,00 Rp (214.035.870.928,00) c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp126.813.010.410,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Surplus/Defisit setelah perubahan 2. Realisasi Selisih lebih : : : Rp (13.745.224.776,00) Rp 140.558.235.186,00 Rp 126.813.010.410,00 d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp1.417.327.774,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan 2. Realisasi Selisih : : : Rp 16.745.324.776,00 Rp 15.327.997.002,00 Rp 1.417.327.774,00 e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp2.459.659.500,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan 2. Realisasi Selisih kurang : : : Rp 3.000.000.000,00 Rp 540.340.500,00 Rp (2.459.659.500,00) f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.042.431.726,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan 2. Realisasi Selisih lebih : : : Rp 13.745.224.776,00 Rp 14.787.656.502,00 Rp 1.042.431.726,00
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut : a. Saldo Anggaran Lebih Awal b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya e. Saldo Anggaran Lebih Akhir : : : : : Rp 16.211.473.928,00 Rp 15.327.997.002,00 Rp 156.229.368.614,00 Rp (883.476.926,00) Rp 155.345.891.688,00
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut : a. Jumlah Pendapatan b. Jumlah Beban c. Surplus/Defisit dari Operasi d. Surplus/Defisit dari kegiatan non operasional e. Beban Luar Biasa f. Surplus/Defisit LO : : : : : : Rp 2.076.911.610.640,00 Rp 1.913.192.624.246,00 Rp 163.718.986.394,00 Rp 0,00 Rp (200.000.000,00) Rp 163.518.986.394,00
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut : a. Ekuitas Awal b. Surplus/Defisit LO c. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar 1. Koreksi Nilai Persediaan 2. Selisih Revaluasi Aset Tetap 3. Lain-lain d. Ekuitas Akhir : : : : : : Rp 2.417.647.611.199,00 Rp 163.518.986.394,00 Rp 163.540.500,00 Rp 0,00 Rp 47.525.362.235,00) Rp 2.628.855.500.328,00
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut : a. Jumlah Aset b. Jumlah Kewajiban c. Jumlah Ekuitas dana : : : Rp 2.755.764.325.350,00 Rp 126.908.825.022,00 Rp 2.628.855.500.328,00
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2018 b. Arus kas bersih dari aktivitas operasi c. Arus kas bersih dari aktivitas investasi d. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan e. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2018 : : : : : : Rp 16.249.138.473,00 Rp 368.516.254.312,00 Rp (227.958.019.126,00) Rp (540.340.500,00) Rp (869.888.306,00) Rp 155.397.144.853,00
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2018 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Lampiran III : Laporan Operasional; Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; Lampiran V : Neraca; Lampiran VI : Laporan arus kas; Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; Lampiran XVI : Daftar dana cadangan; Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan BUMD/ Perusahaan Daerah. (2) Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) tercantum dalam lampiran XX peraturan daerah ini.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta. Ditetapkan di Purwakarta. pada tanggal 20 Agustus 2019 BUPATI PURWAKARTA, ANNE RATNA MUSTIKA Diundangkan di Purwakarta Pada tanggal 20 Agustus 2019 Plh. SEKRETARIS DAERAH, KABUPATEN PURWAKARTA AEP DUROHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, PROVINSI JAWA BARAT : ( 7/188 /2019).BA
Membuka PDF…