PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING MEMUTUSKAN: dan Menetapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersarna
17.Peraturan Mcnteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
16.Peraturan Pemerintah Nornor 34 Tahun 2021 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing (Lernbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Negara Republik Indoesia Nomor 6646); IS. Peraturan Pernerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kernudahan berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Negara Republik Indoesia Nomor 6622);
14.Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tent.ang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6322); Pajak yang Bcrlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6249); · . 5 kepentingan orang pribadi atau badan:
8.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Penggunaan TKA adalah pungutan atas pemberian Pcngesahan RPTKA Perpanjangan kepada pemberi kerja tenaga asing di wilayah Kabupaten Purwakarta;
9.Tcnaga Kerja Asing. yang selanjut.nya disebut TM, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia;
10.Pernberi Kerja Tcnaga Asing adalah bad an hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mernperkerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
11.Hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA yang selanjutnya disebut Hasil Penilaian Kelayakan adalah pcrmohonan pengesahan RfYfKA yang telah dinyatakan layak berdasarkan penilaian kelayakan;
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pernberian izm tertentu yang khusus disediakan danjatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
6.Kcpala Dinas adalah Kepala PD yang membidangi urusan ketenagakerjaan; Daerah kabupaten dalam penye lenggaraan Urusan Pemerin tahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten;
5.Dinas adalah PD yang mcrnbidangi urusan Ketenagakerjaan;
2.Pernerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi keweriangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta;
4.Pcrangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat -, 6
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut kctentuan pcraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk mc1akukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan I atau atau denda.
15.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir at au telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah atau tempat pcmbayaran lain yang ditctapkan oleh Bupati.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLBadalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objcktif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kcwajiban perpajakan daerah dan retribusi dany atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pcraturan perundangundangan perpajakan daerah dan retribusi daerah, 17a. Rencana Pcnggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKAadalah rencana penggunaan TKApadajabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. 17b. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah perset.ujuan penggunaan TKA yang 7 disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. 17c. Dana Kornpensasi Pcnggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompcnsasi yang harus dibayar oleh Pernberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
18.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukt.i itu membuat jelas tindak pidana eli bidang retribusi yang terjadi scrta menemukan tersangkanya; I 9. Masa Retribusi adalah jangka waktu pemungutan retribusi sebagai pembayaran alas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dao /atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
20.Penyidik Pegawai Neger i Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undanga n. BAB IT NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI rasal2
(1)Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut retribusi dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan olch Pemerintah Daerah.
(2)Objek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah pernberian Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah.
(3)Tidak termasuk Objek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi Instansi 8 Pemcrintah, Perwakilan Negara Asing, Badan-badan Internasional, Lernbaga Sosial, Lernbaga Kcagamaan dan jabatan tcrtentu di Lernbaga Pendidikan. Pasa13
(1)Subjek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah Pemberi Kerja TKA yang mempcroleh Pengcsahan RPTKA perpanjangan.
(2)Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi. BABIIl GOLONGAN RETRTBUSI Pasal 4 Retribusi Pengesahaan RPTKA Perpanjangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. BABrV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAAN JASA Pasal 5
(1)Besarnya Retribusi yang t.erutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi.
(2)Tingkat pcnggunaan jasa sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Pengesahan RPTKAPerpanjangan.
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besaran tarif retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing didasarkan pada tujuan untuk menutupi seluruh biaya penyelenggaraan pemberian pelaya.nan Pengesahan RfYfKA Perpanjangan ..
(2)Biaya penyelenggaraan Pengesahan RPTKA Perpanjangan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputi: penerbitan dokumen Pengesahan RPTKA Perpanjangan: pengawasan di lapangan; penegakan hukum; penatausahaan; biaya 9