MEMUTUSKAN: BUPATIPURWAKARTA dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersama Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123); 2
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip.otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, danj' atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
9.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah.
11.Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat Pemdes adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
13.Masyarakat adalah individu, kelompok, asosiasi, dunia usaha, dan lembaga non pemerintahan lainnya.
14.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
15.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa 3 Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.peningkatan efisiensi;
b.perbaikan efektivitas;
c.perbaikan kualitas pelayanan;
d.tidak menimbulkan konflik kepentingan;
e.berorientasi kepada kepentingan umum;
f.dilakukan secara terbuka;
g.memenu hi nilai kepatutan;
h.pemerataan;
1.dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri; dan
j.peningkatan produk atau proses produksi. Pasa14 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
b.pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
c.perencanaan;
d.uji coba Inovasi Daerah;
e.pengembangan lnovasi Daerah;
f.sumber daya Inovasi Daerah;
g.pelindungan Kekayaan Intelektual;
h.penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah;
1.kerja sama;
(1)Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat melalui:
a.peningkatan Pelayanan Publik;
b.pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
c.peningkatan daya saing Daerah; dan
d.peningkatan produk atau proses produksi. Pasa13 danj'atau Bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
17.Pakar adalah ahli atau spesialis yang dibuktikan dengan ijazah I sertifikat keahlian.
18.Praktisi adalah seseorang profesional yang mempraktekkan keahlian tertentu sesuai dengan bidang ilmunya. Pasa12 4 Kriteria inovasi daerah meliputi:
a.mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi;
b.memberi manfaat bagi Daerah dari/ atau Masyarakat;
c.tidak mengakibatkan pembebanan dan / atau pembatasan pada Masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d.merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
e.dapat direplikasi. Pasa17
(1)Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan .unsur manajemen.
(2)Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada Masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3)Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk inovasi daerah terdiri dari:
a.inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
b.inovasi Pelayanan Publik; dan/ atau
c.Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasa16 Pasa15 Umum BABII BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH J. informasi Inovasi Daerah;
k.pembinaan dan pengawasan; dan
1.pendanaan. 5
(1)Usulan inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah.
(2)Proposal Inovasi Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah paling sedikit memuat:
a.bentuk Inovasi Daerah;
b.rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
c.tujuan Inovasi Daerah;
d.manfaat yang diperoleh;
e.waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
f.anggaran, jika diperlukan.
(3)Proposal Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi paling sedikit memuat:
a.alasan perlunya Inovasi Daerah;
b.bidangj sektor Zproduksi barang dan Zatau jasa yang akan dilakukan Inovasi Daerah;
c.metode Inovasi Daerah;
d.tahapan dan jadwal Inovasi Daerah;