1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Bupati adaJah Bupati Purwakarta.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah BupatJ sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah daJam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adaJah kesatuan masyarakai hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan Zatau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistcm pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAN] Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA dan BUPATI PURWAKARTA
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 222); Menetapkan , " s kesulitan mcmperoleb prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagaJan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
8.Pernberdayaan Petani adaJah segala upaya untuk meningkatkan kemarnpuan petani untuk melaksanakan usaha tan. yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistern dan saran a pemasaran bas. I pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan laban pertanian, kcmudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani,
9.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan danj'atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tan. di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
10.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya aJam hayan dengan bantuan teknologi, modal, renaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoduas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan. dan/atau petemakan dalam suatu agroekosistern
11.Komodltas Pertanian adalah hasil dan usaha tan. yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan
12.Kornoduas Unggulan Daerah adalah komoditas pertarnan yang ada d. daerah
13.Usaha Tom ndalah kegiatan daJam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi. produksi/budi days, penanganan pasceoanen. pengolahan. pernasaran hasil darr/atau jasa penunjang
14.Pelaku Usaha adaJah seuap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertaman, pengolahan dan pemasaran upaya untuk permasaJahanrnernbantu petani daJam menghadapi
6.Badan Usaha Mihk Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimihki oleh Daerah.
7.Perlindungan Petaru adalah segaJa , .' • 6 hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
15.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16.Kelernbagaan Petani adaJah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
17.Kelompok Tani adaJah kurnpulan Petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
18.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
19.Asosiasi Komoditas Pertanian adaJah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
20.Komoditas Unggulan adaJah hasil Usaha Tani yang bemilai strategis dan menjadi unggulan untuk dilindungi sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan.
21.Kekayaan InteiektuaJ adaJah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
23.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri daJam pertanggungan risiko Usaha Tani. , -, 7 dilakukan berdasarkan pada: