menetapkan peraturan daerab ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; I. PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1968 (entang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan PropinsiJawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851): 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perhndungan dan Pengelolaan Ltnglrungan Hidup (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Mengingat 3 MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNOAN DAN PENGELOLAAN UNGKUNGAN HIDUP Merietapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT OAERAH KABUPATEN PURWAKARTA dan BUPATI PURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersama dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634). pengawasan, dan penegakan hukum
9.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lmgkungan I hclup yang selanjutnya disebut RPPI~H adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup serta upaya pemeliharaan,pengendalian.pemanfaatan, mernpengaruhi a1am itu sendin, kelangsungan perikehidupan. dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lam.
8.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan rungsi Lmgkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup vang mehputi perencanaan. perilakunya, yangdanmanusiatermasuk BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Dacrah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Bupau adalah Bupati Purwakarta.
3.Pemerint.ah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerint.ahan yang menjadi kcwcnangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkatdaerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Jingkungan hrdup
6.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah )ang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
7.Lingkungan Hidup adalah kesaruan ruang dengan semua benda, daya. keadaan, dan makhluk hidup. 5 perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
10.Ekosistern adalah latanan UDSur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas Jingkungan hidup. 1L Pelestarian fungsi lingkungan hid up adalab rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
12.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalarnnya.
13.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas surnber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesaruan ekosistem.
14.Kajian Lingkungan Hidup Strategis )ang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analistis yang sistematis, menyeluruh. dan partisipatip untuk memasukan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suaru wilayah danj'atau kebijakan, rencana dan/atau program.
15.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDALadaJah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan Zatau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan kepurusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta terrnuat dalam Perizinan Berusaha, atau perserujuan Pemerintah Pusat atau Pemerint:ah Dacrah.
16.Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut ANDALadalah telaahan secara cermat dan mendala.m tentang Dampak penung suaru rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
20.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Iingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pernerintah daerah
21.Formulir UKL-UPLadalah isian ruang lingkup UKlrUPL.
22.Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiaran yang telah mendapatkan persetujuan dari pernerintah pusat atau pernerintah daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
23.Surat Pemyar.aan Kesanggupan Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dan penanggungjawab usaha danj'arau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha
17.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dan rencana Usaha dan /atau Kegiatan.
18.Renca.na Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pernantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dan rencana Usaha darr/atau Kegiatan.
19.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adaJah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dan rencana usaha dan /atau kegiatan yang berada daJamkawasan yang sudah rnemilki Amdal kawasan. 7 dan/atau kegiatannya diluar usaha danj'atau Kegiatan yang \\ajlb AMDALatau UKP-UPL.
24.Perizman Berusaha adalah legahtas yang diberikan kepada pclaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
25.Perserujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pernerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan }ang dilakukan oleh instansi pemerintah
26.Badan air adaJah air yang terkurnpul dalam suatu wadah balk alami maupun buatan yang mernpunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kmuawi, dan hayan
27.Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makbJuk hid up, zar, energi. dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan,
28.Mutu air adalah ukuran kondisi air pada wakru dan ternpat tertentu yang diukur dan/atau druji berdasarkan parameter tertentu dan metode rerteruu seSU8I dengan ketenruan peraturan perundang- undangan
29.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makbluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau han!') ada danj'atau unsur pencemar yang duenggang keberadaannya di dalam air
30.Air Limbah adalah arr yang berasal dan suatu proses daJam suatu kegiatan
31.Baku Mutu AIr Limbah adaJah ukuran batas 318U kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar ~ang ditenggang keberadaannya dalam air hmbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan
32.Udara Ambien adalah udara bcbas di permukaan bum! pada lapisan rroposfir yang berada dl dalam wilavah ) urisdikst Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehaian manusra, makhluk hidup. dan unsur hngkungan hidup lainnya •
33.Mutu Udara adaJah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur danj'atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
34.Pencemar Udara adalab zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara,
35.Pencemaran Udara adaJah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan / atau komponen lainnya ke daJam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
36.Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara yang ditenggang keberadaannya daJam udara ambien.
37.Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
38.Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada danj'atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya daJam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Iingkungan hidup
39.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, sat, energi, dan/atau komponen lain ke daJam Iingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Iingkungan hidup yang telah ditetapkan.
40.Kerusakan Lingkungan Hidup adaJah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisiko kirnia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan Iingkungan hidup.
41.Perusakan Lingkungan Hidup adaJah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, darr/atau hayati Iingkungan hidup sehmgga melampaui kriteria baku kerusakan Iingkungan hidup . 9 serta kelangsungan hidup man usia dan makhluk hidup lain.
48.Sistem lnformasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivttas orang yang menggunakan teknologi unruk mendukung operasi dan manajemen Iingkungan hid up.
49.Perserujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenal dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang undangan. kesehatan.hidup,Iingkungan
42.Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kirnia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
43.Lirnbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
44.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3
45.Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah non 83 adalah sisa suatu usaha danj'atau kegiatan yang tidak rnenunjukan karakteristik limbah 83.
46.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha danj'atau kegiatan yang mengandung B3.
47.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, danj atau jumlahnya, baik secara Langsung maupun tidal< langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan 10 Pasal 2 Perlindungan dan Pengelolaan Lmgkungan Hidup bertujuan: